Loading...
world-news

UNIVERSITAS TANJUNGPURA - ADMINISTRASI PERKANTORAN


Akreditasi

A

Strata

S1

Perminatan

SOSHUM

Website

https://perkantoran.fisip.untan.ac.id/

Sekilas Tentang ADMINISTRASI PERKANTORAN

SEJARAH

Pada waktu itu didirikan sampai dengan tahun 1982, Fakultas ini bernama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tanjungpura. Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1982, nama Fakultas Ilmu Sosial dan Politik berubah dan diganti menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Walaupun konsideran keputusan penggantian nama itu tidak disebut tetapi jelas dapat dimengerti bahwa dengan nama yang baru itu, orang tidak akan keliru lagi bahwa fungsi dari Fakultas ini bukan untuk membentuk kader-kader sosial praktis dan politik praktis, tetapi sebagai tempat mempelajari dan mengembangkan ilmu sosial dan ilmu politik.

Sejak semula, Fakultas ini memang tidak berorientasi pada politik praktis. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura ini sejak didirikannya telah mempunyai 2 jurusan yaitu Jurusan Administrasi Negara dan Jurusan Sosiatri. Sejak tahun 1983 jurusan-jurusan itu telah mengalami perubahan nama. Selain itu, Fakultas ini juga bertambah satu jurusan baru sehingga menjadi 3 jurusan, yaitu Jurusan Ilmu Administasi, Jurusan Kesejahteraan Sosial dan Jurusan MKDU (yang merupakan jurusan yang baru). Sedangkan Jurusan Kesejahteraan Sosial, merupakan penjelmaan dari jurusan Sosiatri. Berbeda dengan jurusan yang disebut pertama, maka Jurusan MKDU merupakan jurusan yang tidak mengelola mahasiswa secara khusus, melainkan mengkoordinir dosen-dosen pengasuh Mata Kuliah Dasar Umum saja.

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 63/DIKTI/KEP/1984 tanggal 2 Agustus 1984, jumlah program studi di setiap jurusan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura adalah Jurusan Sosiologi dengan program studi Sosiatri dan Jurusan Ilmu Administrasi dengan program studi Ilmu Administrasi Negara. Sedangkan Jurusan MKDU, sejak keluarnya SK Rektor Universitas Tanjungpura Nomor 540/J22/PP/1996 telah dihapuskan dan sebagai penggantinya dibentuklah UPT. Universitas Tanjungpura.

LAB

  • LAB KOMPUTER

PROGRAM STUDI

Visi UNTAN menjadi institusi preservasi dan pusat informasi ilmiah di Kalimantan Barat, serta menghasilkan luaran yang bermoral Pancasila dan mampu berkompetisi di tingkat dunia, baik ditingkat daerah, nasional, regional maupun internasional.

Misi UNTAN

Misi UNTAN

a. menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk menghasilkan luaran yang berkualitas dan bermoral Pancasila, serta mampu mengikuti, mengembangkan dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan

b. menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk menjadi sebuah institusi preservasi dan pusat informasi Kalimantan Barat.

Tujuan UNTAN

Tujuan UNTAN

Pada Tonggak kedua: tahun 2020-2024 seluruh kegiatan UNTAN ditujukan untuk membangun UNTAN sebagai perguruan tinggi yang mampu menjadi Universitas Riset dan Pelayanan Bermutu Menuju Peningkatan Daya Saing Untan dalam rangka merealisasikan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Tujuan UNTAN sebagai berikut:

  1. Tujuan bidang pendidikan dan pengajaran, yaitu UNTAN sebagai pelaksana pendidikan tinggi bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang bertaraf nasional dan internasional dengan tidak meninggalkan kearifan lokal
    daerah Kalimantan Barat, sehingga mampu:
    a. membentuk insan akademis beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; b. membentuk insan akademis yang sehat, berilmu, dan cakap;
    b. membentuk insan akademis yang kritis, inovatif, mandiri, percaya diri, dan berjiwa wirausaha;
    c. membentuk insan akademis yang toleran, peka sosial dan lingkungan, demokratis, dan bertanggung jawab;
    d. menjadi masyarakat akademis yang menjunjung tinggi budaya ilmiah dan tanggap terhadap perubahan yang terjadi tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional;
    e. menghasilkan lulusan yang menjunjung tinggi sikap dan nilai ilmiah, berprestasi, berdayaguna, beradaptasi dan bekerjasama sehingga dapat
    f. berperan serta secara aktif dalam pembangunan bangsa; dan
    g. menjadi institusi preservasi, baik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosial budaya.

  2.  Tujuan bidang penelitian, yaitu UNTAN melaksanakan penelitian yang berskala daerah, nasional, dan internasional yang dapat menghasilkan luaran yang berkualitas, berupa:
    a. produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, atau olah raga yang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, negara, umat manusia, dan lingkungan;
    b. kajian pembangunan;
    c. model pembangunan yang dapat ditawarkan bagi program pembangunan yang berkelanjutan; dan
    d. model dan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sosial budaya.

  3. Tujuan bidang pengabdian kepada masyarakat, yaitu UNTAN melaksanakan pengabdian/pelayanan pada masyarakat dalam bentuk:
    a. menyediakan informasi ilmiah, bersifat lokal, nasional, regional, dan internasional;
    b. memberikan inspirasi dan arah bagi pembangunan serta berperan dalam pembangunan daerah maupun nasional;
    c. menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah, swasta dan perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri;
    d. menjadi wahana bagi pembentukan kader pemimpin bangsa dan sumber daya manusia berkemampuan lanjut; dan
    e. menjadi wahana pendidik dan mahasiswa untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat.